13 Kota/Kabupaten di Jawa Barat Masuk PPKM Level 1 dan 2, Berikut Daftarnya dan Pelonggaran Terbaru

Sebanyak 13 kota/kabupaten di Jawa Barat masuk PPKM Level 1 dan 2, termasuk Kota Bandung.

TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ilustrasi pusat perbelanjaan sandang terbesar di Majalengka, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID- Sebanyak 13 kota/kabupaten di Jawa Barat masuk PPKM Level 1 dan 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

Sesuai dengan aturan baru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021, pelonggaran pun bakal berlaku di 13 daerah tersebut.

Di antaranya adalah anak-anak sudah bisa dibawa ke tempat wisata dan mal. Mereka juga boleh masuk bioskop.

Selain itu, jumlah pengunjung bioskop di 13 kota/kabupaten tersebut pun bisa ditambah menjadi 70 persen dari kapasitas ruangan bioskop.

Di Jawa Barat, baru Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang masuk kategori PPKM Level 1.

Baca juga: Kota Bandung Kini PPKM Level 2, Ini Aturan Barunya, Kegiatan Keagamaan Sudah Boleh Dilakukan

Ada 11 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 2. Tiga di antaranya berada di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Delapan daerah lain yang masuk kategori PPKM Level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sumedang.

Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Tasikmalaya masuk kategori PPKM Level 3.

Delapan kabupaten masuk kategori yang sama, yakni Kuningan, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Bogor, dan Subang.

Baca juga: Kemacetan Sering Terjadi sejak Berlaku Pelonggaran PPKM, Ridwan Kamil Ingatkan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Jawa-Bali berlanjut hingga 1 November 2021.

Lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran untuk kegiatan masyarakat.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan umumkan status PPKM, Senin (9/8/2021)
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan umumkan status PPKM, Senin (9/8/2021) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali

1. Tempat Bermain Anak di Mal

Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.

Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.

Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.

"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.

"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

2. Kapasitas Bioskop Tambah

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.

Kemudian, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke bioskop.

"Kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mal dan Bioskop serta Tempat Wisata

3. Sopir Angkutan Logistik

Sopir angkutan logistik yang sudah melakukan vaksinasi dua kali, ucapnya, diperbolehkan melakukan tes antigen.

"Yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik."

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik," jelas Luhut.

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman pada kondisinya agar segera melaporkan diri agar segera diperiksa," sambungnya.

4. Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata

Selanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.

Adapun tempat wisata itu sudah harus menggunakan PeduliLindungi.

"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," katanya.

Pemerintah juga akan menambah pembukaan tempat wisata. "Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.  Wisata air dapat dibuka pada level 2 dan 1," katanya.

Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.

Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," ujarnya

Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Luhut mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Jokowi pun menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru. (Tribunnews.com/Nuryanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop Ditambah hingga Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved