Sudah Beraksi 2 Tahun, Kurir Benur yang Ditangkap di Surade Sukabumi Terancam 8 Tahun Bui
Modus kedua tersangka ini mencari keuntungan hasil penjualan benur ke luar negeri. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman delapan tahun
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kurir benur yang ditangkap di Jalan Sartiki Surade, Kampung Sartiki, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah beraksi selama dua tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Dermaga 2 PPN Palabuhanratu, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap Pengepul Benur di Sukabumi, Polisi Masih Incar Mr X
Ia mengatakan, terdapat dua tersangka yakni H sebagai sopor dan A staf pengepul benur.
Baca juga: Polisi Amankan Kurir Benur di Sukabumi, 4.300 Ekor Benur jadi Barang Bukti
"Alhamdulilah hari ini kita ekspos pelaku dua orang, itu mereka mainnya mingguan kalau yang kemari ketangkap di Surade itu setiap hari menjual, bukan untuk di budidaya tapi dijual ke pengupul, barang bukti yang kita amankan 4.300 ekor, yang terdiri dari jenis pasir 4.050, yanh jenis mutiata 250, dijual dengan total Rp 64.612.500, tersangka dua, H sopir dan A staf pengepul," ujarnya.
"Dia digaji sebulan 2 juta, kedua tersangka tersebut pekerja biasa bukan nelayan, jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas 1.000 ekor, jadi dalam seminggu itu 7.000 kalau dikalikan sekitar ratusan juta dalam seminggu kerugian negara," jelasnya.
Ia mengatakan, modus kedua tersangka ini mencari keuntungan hasil penjualan benur ke luar negeri. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Modusnya mencari keuntungan dijual ke luar negeri, tujuannya masih dalam pendalaman, yang penting dalam pemeriksaan awal bukan untuk dibudidaya tapi di jual. Untuk bos besarnya nanti, kami kan dalami, nanti kita sampaikan tahap berikutnya, ancaman hukumannya UU perikanan 8 tahun penjara," ucapnya.