Video Detik-detik Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Pegawai Tak Berkutik Hanya Bisa Angkat Tangan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa
Video detik-detik penggerebekan perusahaan pinjol ilegal 

"Kepolisian Negera Republik Indonesia. Semua tangan di atas! Ada lantai 3 enggak? Jawab hei!" katanya.

Pegawai pasrah dan hanya bisa mengangkat tangan.

Baca juga: Cerita Korban Jeratan Pinjol Ilegal, Bukan Solusi Atasi Kesulitan, Tapi Tumbulkan Masalah Baru

83 Debt Collector Diamankan

Tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di ruko berlantai tiga di Jalan Prof Herman Yohanes, Sami Rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Ada Satu Orang Pakai 120 Aplikasi untuk Pinjam Uang, Mengapa Layanan Pinjol Ilegal Merajalela?

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankam 83 kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Dikatakan Arief, 83 debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Daftar Aplikasi Pijol Ilegal

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved