Polisi Tangkap Oknum TNI Gara-gara Terlibat dalam Peredaran Narkoba

Dari tangan oknum TNI tersebut, polisi menyita 1.020,76 gram atau 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.

DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Ilustrasi paket sabu-sabu. 

Begitu transaksi dilakukan, tersangka pun dibekuk.

Selidik punya selidik, ternyata yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan adalah anggota Kodam I/BB yang bertugas di Denpom I/5 Medan.

Adapun tanggal penangkapan dilakukan pada 31 Juli 2021.

Lantaran tersangka adalah tentara aktif, polisi kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke satuannya untuk diproses. (Penulis: Goklas Wisely)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual 1 Kg Sabu, Anggota Kodam I/BB yang Bertugas di Denpom I/5 Dibekuk Polrestabes Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved