Polisi Tangkap Oknum TNI Gara-gara Terlibat dalam Peredaran Narkoba
Dari tangan oknum TNI tersebut, polisi menyita 1.020,76 gram atau 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN- Oknum TNI Sertu ADB terlibat dalam peredaran narkoba. Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pun menangkapnya.
Dari tangan oknum TNI tersebut, polisi menyita 1.020,76 gram atau 1 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Belum ada keterangan dari Polrestabes Medan soal ketelibatan oknum TNI itu.
Sertu ADB merupakan anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan yang berdinas di Detasemen Polisi Militer I/5 Medan.
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, mengatakan bahwa benar ada anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan ditangkap membawa narkoba.
Baca juga: Ada Temuan Transaksi Narkoba Rp 120 T, PPATK Putuskan Tak Serahkan Penyelidikan pada Polri, Kenapa?
"Setelah ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, oknum itu diserahkan ke kesatuanya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.020,76 gram," kata Donald, Rabu (13/10/2021).
Dia mengatakan, saat ini anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan itu tengah diproses hukum atas dasar nomor laporan II/A-II/VIII/2021/ Idik pertanggal 31 Juli 2021.
Disinggung lebih lanjut mengenai penangkapan Serda ABD, Donald enggan merincinya.
Dia hanya membenarkan bahwa ada anggota Kodam I/BB yang berdinas di Denpom I/5 Medan ditangkap terkait kasus narkoba.
Atas kasus ini, Serda ABD dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Pada 26 Agustus 2021 berkas perkaranya bersama tersangka telah diserahkan ke Otmil I-02 Medan. Saat, tersangka sudah ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB dalam penunturan Otmil I-02 Medan," katanya.
Baca juga: BNN KBB dan BNN Jabar Musnahkan 284 Kg Ganja, Hengky Kurniawan: Komitmen Kita Perangi Narkoba
Informasi lain di Polrestabes Medan, penangkapan Serda ABD terjadi setelah polisi melakukan under cover buy.
Awalnya polisi menerima informasi terkait adanya pihak yang bisa menyediakan sabu dalam jumlah besar.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berusaha berkomunikasi dengan si penjual sabu.
Akhirnya disepakati bahwa transaksi dilakukan di Hotel Serena Anggrek Jalan Gatot Subroto Medan.
Begitu transaksi dilakukan, tersangka pun dibekuk.
Selidik punya selidik, ternyata yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan adalah anggota Kodam I/BB yang bertugas di Denpom I/5 Medan.
Adapun tanggal penangkapan dilakukan pada 31 Juli 2021.
Lantaran tersangka adalah tentara aktif, polisi kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke satuannya untuk diproses. (Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual 1 Kg Sabu, Anggota Kodam I/BB yang Bertugas di Denpom I/5 Dibekuk Polrestabes Medan