Ini Siasat Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Kamu Telanjur Berutang, Jangan Takut

Jika terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman oleh pinjol ilegal, Anda tak perlu takut.

tribunjakarta
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. (ISTIMEWA) 

Terkait pesan Jokowi itu, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga.

Langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif.

"Dalam langkah preventif, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," kata Tongam, Senin (11/10/2021).

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dana kepada pinjol ilegal.

Dia juga meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu jenis pinjaman online resmi di website OJK.

"Kami meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara online. Pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di website ojk.go.id," terangnya.

Sementara itu, langkah represif juga dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.

Adapun tren pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak tahun 2018 sebanyak 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442.

"Penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan juga semakin meningkatnya literasi masyarakat," kata Tongam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlanjur Utang ke Pinjol Ilegal dan Diancam-ancam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved