Ini Siasat Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Kamu Telanjur Berutang, Jangan Takut

Jika terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman oleh pinjol ilegal, Anda tak perlu takut.

tribunjakarta
Tangkapan layar ancaman dari pihak pinjol kepada korban PDY. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJABAR.ID - Pinjaman online ilegal semakin marak beberapa waktu terakhir ini. Masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal pun semakin banyak.

Bila anda bernecana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.

Di antaranya adalah, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Baca juga: FAKTA Perempuan Garut Ngaku Dibegal, Utang ke Rentenir dari 20 Juta jadi Rp 25 M, Bupati:Tidak Logis

Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.

Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

info@cyber.polri.go.id

2. OJK:

Hotline: 157

WA: 08115715715

email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved