Pasang Jebakan Listrik dan Sebabkan 2 Warga Meninggal Tersengat di Tasik, D Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka D mengaku sedih dan menyesal, maksud hati mau menjebak hama ikan dengan setrum malah dua warga tersengat dan meninggal dunia.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Tersangka D mengaku sedih dan menyesal, maksud hati mau menjebak hama ikan dengan setrum malah dua warga tersengat dan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (28/9/2021) di kolam pembibitan ikan milik tersangka D di Kampung Sosopan, Desa/Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua korban, Enan dan Yusuf, warga Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, saat musibah terjadi tengah menunggu D di saung untuk membeli ikan.
Baca juga: Dua Warga di Sukarame Tasik Meninggal Tersengat Jebakan Listrik, Pelaku Pasang Begini
Tiba-tiba saung ambruk dan menimpa kedua korban. Saat warga memberikan pertolongan, kedua korban sudah meninggal dunia.
Semula dikira karena tertimpa suang. Namun dari hasil penyelidikan polisi, kedua korban diduga kuat meninggal dunia akibat tersengat jaringan listrik yang sengaja dipasang tersangka.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi seperti ini. Awalnya bermaksud menjebak hama ikan dengan memasang kawat listrik di saung kolam," ujar D, kepada petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (12/10/2021).
D menuturkan, hama ikan seperti biawak dan sero suka memangsa ikan di kolam pembibitan miliknya.
"Kemudian saya pasangi kawat beraliran listrik pada tiang penyangga saung yang mengitari kolam, bermaksud menjebak hama ikan tersebut," kata D.
Jebakan kawat beraliran listrik itulah yang menyebabkan Enan dan Yusuf meninggal dunia tersengat.
Baca juga: Jebakan Tikus Memakan Korban, Kakek 62 Tahun Ditemukan Tewas di Sawah, Tangan Kirinya Terlilit Kabel
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengatakan, akibat kelalaiannya itu D dijerat pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun penjara.