Kasus Dugaan Rudakpaksa, Polisi Diminta Stop Datangkan Anak ke Kantor Polisi untuk Penyerahan Bukti

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI Robert Parlindungan Sitinjak mengimb

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
(TribunTimur/Darul)
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. (TribunTimur/Darul) 

TRIBUNJABAR.ID - Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI Robert Parlindungan Sitinjak mengimbau agar pihak kepolisian berhenti mendatangkan ibu dan anaknya ke Mako Polres terkait penyerahan bukti baru.

Dalam kasus dugaan rudapaksa 3 anak yang diduga dilakukan oleh ayah sendiri, tim pencari fakta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) turun ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut berkaitan dengan mencari fakta-fakta baru kasus tersebut.

Baca juga: Tanggapi Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung, Istana Desak Polisi Buka Kembali Kasusnya

“Kami meminta dan berharap kepada kepolisian tidak perlu lagi mendatangkan ibu dan anaknya untuk menyerahkan bukti demi kepentingan terbaik untuk anak, jadi diharapkan ank itu tidak terstigmasasi, tidak terjadi labeling, karena masa depannya masih panjang dan kami harus memastikan perlindungan khusus anak,” kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Menurut Robert, permintaan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait yakni Kapolres Luwu Timur.

“Kami sudah bertemu Kapolres Luwu Timur dan tim untuk mengumpulkan data-data. Kami hanya menyampaikan saja pesan Bu Menteri prihatin dengan adanya kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini. Kami memastikan untuk menghapus dugaan kekerasan terhadap anak ini jangan terulang lagi,” ucap Robert.

Hal yang sama juga dinyatakan Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulawesi Selatan Fitria Zainuddin.

Dia berharap anak atau korban tidak dibawa ke kantor polisi jika kasus ini dilanjutkan.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menemui RS di rumahnya, Jumat (8/10/2021). TribunLutim.com/Ivan Ismar
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menemui RS di rumahnya, Jumat (8/10/2021). TribunLutim.com/Ivan Ismar (TribunLutim.com/Ivan Ismar)

“Kami mengecek fakta-fakta apa yang terjadi sebenarnya di lapangan. Kami sudah bertemu dengan Pemkab Luwu Timur dan kepolisian. Nah kalau misalnya aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya diharapkan anak tersebut tidak dibawa ke kantor polisi mengingat anak-anak itu masih diduga korban,” ujar Fitria.

Sementara kondisi terduga korban saat ini belum diketahui dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan LBH Makassar untuk menemui korban.

“Untuk kondisi terduga korban kami baru mau koordinasi dengan LBH Makassar  untuk mengetahuinya,” tutur Fitria.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019, pihak kepolisian resor Luwu Timur mendatangi rumah R-S pelapor atau ibu dari 3 orang anak yang diduga menjadi korban.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, kunjungan yamg dilakukan adalah hendak menjemput bukti baru pelapor.

Sebagaimana informasi yang beredar, pelapor memiliki bukti-bukti, namun bukti baru yang dimaksud belum diserahkan pelapor.

“Pada Jumat (8/10/2021) kami mendatangi rumah RS, di sana kami berbincang-bincang dan menyampaikan ke RS bahwa kalau memang ada bukti-bukti baru yang dimiliki kami akan melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari,” kata Silvester saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved