Fakta Baru Kasus 3 Anak Saya Diperkosa, Polisi Sebut Bukan Kasus Rudapaksa
Biro Wasidik Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 3 anak saya diperkosa yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Biro Wasidik Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 3 anak saya diperkosa yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hasilnya, ada beberapa fakta penting yang diketahui oleh penyidik.
Satu di antaranya yang disoroti tim Biro Wasidik Bareskrim Polri merupakan kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau kasus rudapaksa.
Sebaliknya, kasus ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang dilaporkan oleh sang ibu korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019."
"Isi surat pengaduan ini yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Ia menyampaikan sang ibu korban tidak pernah menyatakan kasus ini sebagai pemerkosaan sebagaimana yang tercantum dalam surat pengaduan.
Sementara itu, kasus ini viral sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul."
"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tukasnya.
Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.
Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.