Korban Begal Palsu Jadi Tersangka
Utang Rp 20 Juta Harus Balikin Rp 25 M, Alasan Wanita Garut Berbohong Mengaku Uang Rp 1,3 M Dibegal
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan uang miliaran rupiah yang disebut-sebut hilang direbut begal ternyata tidak pernah ada.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ujarnya.
Dede menjelaskan bahwa korban sudah curiga bahwa dirinya dibuntuti dari mulai pertigaan Papandayan oleh dua motor.
Curiga Dibuntuti
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat petang sekitar pukul 18.10 WIB, di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut.
Korban sempat merasa dibuntuti sebelum sampai di tujuan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan kronologi pembegalan.
Korban mengatakan dipepet tiga orang menggunakan dua motor.
Kemudian motornya diberhentikan. Korban terpaksa berhenti karena diancam.
"Dari pengakuan korban, bahwa dia sudah dibuntuti dari pertigaan Papandayan Cisurupan kemudian setelah itu korban dipepet oleh tiga orang dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (9/10/2021) malam.
"Korban melihat pelaku berjumlah tiga orang, modusnya menyerempet korban, pelaku kemudian meminta korban untuk berhenti dengan menodongkan pisau," lanjutnya.
Korban yang takut akhirnya berhenti lalu pelaku memaksa korban mengeluarkan kunci.
Satu unit motor dibawa pelaku beserta tas milik korban.
Uang Rp 1,3 M Dirampas
Pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai dan mengambil motor korban.
Di bagasi motor itu juga terdapat uang tunai.
Korban menyimpan uang Rp 1,1 di bagasi motor.
Sedangkan Rp 156 juta disimpan di tas.
Dibuntuti Setelah Bertemu Rekan Bisnis
Sepulang mengambil uang dari rekan bisnis, korban menuju rumah.
Ia pergi dari Cisurupan menuju Kecamatan Cikajang, Garut.
Saat ini, korban masih dalam kondisi syok.
Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan tersebut.
(*)