Kata PT KAI Daop II Bandung Soal Warga Ajukan Gugatan, Tak Mau Bangunan Sewanya Dihancurkan
Humas PT KAI Daop II, Kuswardoyo menegaskan gugatan warga RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung tak mengubah status kepemilikan lahan.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Warga membentangkan spanduk berisi tulisan menolak pembongkaran tersebut. Bahkan, ada 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan melakukan gugatan ke Pengadilan.
Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga yang rumahnya menolak dibongkar mengatakan, warga keberatan dengan PT KAI yang bertindak semena-mena.
Menurut dia, pembongkaran rumah permanen dan semi permanen di kawasan tersebut dinilai melanggar hukum karena warga sedang menanti gugatan.
"Kita sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kita hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai," ujar Tarid, Senin (11/10/2021).
Menurut Tarid, seharusnya PT KAI menunda pembongkaran hingga gugatan warga di pengadilan selesai atau inkrah.
"Kita sudah masuk gugatannya ada 30 Agustus 2021. Pada 21 September sudah sidang pertama, tapi ini pas 4 Oktober sudah ada salah satu rumah penggugat yang ditertibkan secara paksa oleh PT KAI," katanya.
Selain itu, kata dia, PT KAI juga hanya memberikan Rp. 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen dan Rp. 250 ribu bangunan permanen sebagai kompensasi kepada warga.
Dengan nominal tersebut, kata dia, warga tidak akan mendapat rumah pengganti ketika harus meninggalkan tempat tinggalnya saat ini.
"Jaman sekarang di mana dapat lahan Rp250 ribu per meter," ucapnya.
Pembongkaran belasan rumah di lahan milik PT KAI ini nantinya akan dibangun Laswicity Heritage. Lokasinya ada di gudang persediaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tempat rencananya akan disulap menjadi tempat menarik dengan bangunan bersejarah.