Kata PT KAI Daop II Bandung Soal Warga Ajukan Gugatan, Tak Mau Bangunan Sewanya Dihancurkan
Humas PT KAI Daop II, Kuswardoyo menegaskan gugatan warga RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung tak mengubah status kepemilikan lahan.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Humas PT KAI Daop II, Kuswardoyo menegaskan gugatan warga RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung tak mengubah status kepemilikan lahan.
"Gugatan silakan berlanjut, tapikan unsur gugatan itu tidak menyebabkan aset tersebut menjadi quo, statusnya. Jadi, aset itu masih tetap milik PT KAI," ujar Kuswardoyo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, PT KAI sudah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada warga yang menempati lahan milik negara.
"Tentunya kita sama- sama tahu, bahwa itu lahan yang hendak digunakan PT KAI dan kegiatan ini tidak langsung dilakukan seketika, tapi kita sudah melakulan sosialisasi jauh-jauh hari terkait rencana tersebut," katanya.
Dikatakan Kuswardoyo, sudah jelas bahwa siapapun yang melakukan sewa atau kontrak di lahan milik PT KAI, harus menyerahkan ketika lahan tersebut hendak digunakan oleh PT KAI.
"Itu untuk yang menyewa, apalagi bagi mereka yang tidak menyewa," ucapnya.
Dari sekian banyak pengguna lahan PT KAI di lokasi itu, kata dia, sebagian sudah menerima kompensasi berupa ongkos untuk angkut dan bongkar bangunan yang mereka miliki.
"Memang ada beberapa yang belum mau menerima itu, terlepas itu hak mereka. Kami hanya memberikan bantuan sesuai dengan aturan dari manajemen yang berlaku," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kompensasi yang berikan PT KAI hanyalah ongkos angkut saja, bukan membeli bangunan atau lahannya.
Baca juga: Gugatan Belum Selesai, Warga di Kota Bandung Ini Tolak Pembongkaran Lahan oleh PT KAI
"Apabila mereka meminta ganti rugi, berarti secara tidak langsung PT KAI membeli lahannya sendiri, itu menjadi satu kesalahan," ucapnya.
Uang Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu untuk bangunan permanen yang diberikan PT KAI, sambung dia, hanyalah sebagai kompensasi ongkos angkut saja.
"Itu hanya ongkos bongkar. Jadi, kami menghitung ongkos biaya bongkar bangunan mereka, apabila mereka bangunannya permanen, kita hargai Rp. 250 ribu kalau semi permanen kita hargai Rp. 200 ribu," katanya.
Warga Tolak Bongkar Bangunan
Warga di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung menolak bangunannya dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Warga membentangkan spanduk berisi tulisan menolak pembongkaran tersebut. Bahkan, ada 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan melakukan gugatan ke Pengadilan.
Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga yang rumahnya menolak dibongkar mengatakan, warga keberatan dengan PT KAI yang bertindak semena-mena.
Menurut dia, pembongkaran rumah permanen dan semi permanen di kawasan tersebut dinilai melanggar hukum karena warga sedang menanti gugatan.
"Kita sedang melakukan gugatan karena itu adalah hak warga. Kita hanya mencari keadilan, tidak ingin keluar dari rumah masing-masing tapi dengan ganti rugi yang tidak sesuai," ujar Tarid, Senin (11/10/2021).
Menurut Tarid, seharusnya PT KAI menunda pembongkaran hingga gugatan warga di pengadilan selesai atau inkrah.
"Kita sudah masuk gugatannya ada 30 Agustus 2021. Pada 21 September sudah sidang pertama, tapi ini pas 4 Oktober sudah ada salah satu rumah penggugat yang ditertibkan secara paksa oleh PT KAI," katanya.
Selain itu, kata dia, PT KAI juga hanya memberikan Rp. 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen dan Rp. 250 ribu bangunan permanen sebagai kompensasi kepada warga.
Dengan nominal tersebut, kata dia, warga tidak akan mendapat rumah pengganti ketika harus meninggalkan tempat tinggalnya saat ini.
"Jaman sekarang di mana dapat lahan Rp250 ribu per meter," ucapnya.
Pembongkaran belasan rumah di lahan milik PT KAI ini nantinya akan dibangun Laswicity Heritage. Lokasinya ada di gudang persediaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tempat rencananya akan disulap menjadi tempat menarik dengan bangunan bersejarah.