Kata PT KAI Daop II Bandung Soal Warga Ajukan Gugatan, Tak Mau Bangunan Sewanya Dihancurkan
Humas PT KAI Daop II, Kuswardoyo menegaskan gugatan warga RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung tak mengubah status kepemilikan lahan.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Humas PT KAI Daop II, Kuswardoyo menegaskan gugatan warga RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung tak mengubah status kepemilikan lahan.
"Gugatan silakan berlanjut, tapikan unsur gugatan itu tidak menyebabkan aset tersebut menjadi quo, statusnya. Jadi, aset itu masih tetap milik PT KAI," ujar Kuswardoyo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, PT KAI sudah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada warga yang menempati lahan milik negara.
"Tentunya kita sama- sama tahu, bahwa itu lahan yang hendak digunakan PT KAI dan kegiatan ini tidak langsung dilakukan seketika, tapi kita sudah melakulan sosialisasi jauh-jauh hari terkait rencana tersebut," katanya.
Dikatakan Kuswardoyo, sudah jelas bahwa siapapun yang melakukan sewa atau kontrak di lahan milik PT KAI, harus menyerahkan ketika lahan tersebut hendak digunakan oleh PT KAI.
"Itu untuk yang menyewa, apalagi bagi mereka yang tidak menyewa," ucapnya.
Dari sekian banyak pengguna lahan PT KAI di lokasi itu, kata dia, sebagian sudah menerima kompensasi berupa ongkos untuk angkut dan bongkar bangunan yang mereka miliki.
"Memang ada beberapa yang belum mau menerima itu, terlepas itu hak mereka. Kami hanya memberikan bantuan sesuai dengan aturan dari manajemen yang berlaku," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kompensasi yang berikan PT KAI hanyalah ongkos angkut saja, bukan membeli bangunan atau lahannya.
Baca juga: Gugatan Belum Selesai, Warga di Kota Bandung Ini Tolak Pembongkaran Lahan oleh PT KAI
"Apabila mereka meminta ganti rugi, berarti secara tidak langsung PT KAI membeli lahannya sendiri, itu menjadi satu kesalahan," ucapnya.
Uang Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu untuk bangunan permanen yang diberikan PT KAI, sambung dia, hanyalah sebagai kompensasi ongkos angkut saja.
"Itu hanya ongkos bongkar. Jadi, kami menghitung ongkos biaya bongkar bangunan mereka, apabila mereka bangunannya permanen, kita hargai Rp. 250 ribu kalau semi permanen kita hargai Rp. 200 ribu," katanya.
Warga Tolak Bongkar Bangunan
Warga di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung menolak bangunannya dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).