Hari Libur Maulid Nabi Digeser, Hidayat Nurwahid Ngaku Sudah Ingatkan Pemerinta: ''Meresahkan''
Keputusan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat sorotan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keputusan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW mendapat sorotan.
Hari libur itu seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober.
Namun oleh Kementerian Agama diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengaku sudah berupaya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait kebijakan menggeser libur hari besar agama.
Menurutnya, ia sempat meminta kebijakan yang dikeluarkan pada Juni 2021 tersebut direvisi karena meresahkan masyarakat.
HNW juga menegaskan bahwa libur yang digeser bukan hanya perayaan hari besar umat muslim, namun juga hari raya umat kristiani yang ditiadakan.
"Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nur Wahid di Twitter, dikutip pada Minggu (10/10/2021)
Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).
Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).