Taryadi Anggota DPRD Indramayu Ditahan, Hasut Orang Untuk Serang Petani di Ladang Tebu PG Jatitujuh

Anggota DPRD Indramayu, Taryadi saat ini ditahan di Polres Indramayu karena punya peran di balik perampasan nyawa petani di ladang tebu di Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan Taryadi yang terlibat perampasan nyawa 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,INDRAMAYU- Anggota DPRD Indramayu, Taryadi saat ini ditahan di Polres Indramayu.

Kader Partai Demokrat itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka kasus perampasan nyawa petani di ladang tebu pada Senin (4/10/2021).

Taryadi, selain anggota DPRD Indramayu, juga ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan atau F Kamis.

Pada hari kejadian, sejumlah anggota F Kamis, menyerang dengan brutal sejumlah petani di ladang tebu di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.

Baca juga: Sosok Taryadi Anggota DPRD Indramayu, Tersangka Perampasan Nyawa Petani di Ladang Tebu

Lantas, bagaimana peran Taryadi dalam peristiwa berdarah itu?

"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F Kamis.

Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.

Konflik di Ladang Tebu Harus Diakhiri

Kapolres Indramayu menegaskan, konflik perebutan ladang tebu PG Jatitujuh harus diakhiri.

"Saya sepakat dengan pak Dandim untuk segera mengakhiri konflik ini, kita segera melakukan tindakan tegas," ujar dia.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, konflik ini sudah bertahun-tahun terjadi dan terus terulang. Sehingga, tidak boleh ada lagi aksi premanisme, intimidasi, termasuk pemerasan terhadap rakyat kecil termasuk para petani.

"Petani ini sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun, dihalang-halangi oleh F-Kamis ini, para petani ditekan, diintimidasi, dan diiming-imingi," ujar dia.

Sosok Taryadi

Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua F Kamis.

FKamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.

General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira  12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.

"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).

Kembali ke sosok Taryadi anggota DPRD Indramayu kader Partai Demokrat yang diringkus polisi itu.

Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.

Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.

Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.

F Kamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu.

Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.

Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved