Rebutan Lahan Tebu
7 Tersangka Ditetapkan Polisi Dalam Insiden Berdarah Lahan Tebu, Salah Satunya Anggota DPRD
dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43). Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam peristiwa berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di erbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.
Kejadian yang menewaskan 2 orang petani tersebut, tepatnya terjadi di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Baca juga: Manajemen PT Rajawali Kecam Kekerasan di Lahan Tebu, Siapkan Pengamanan Maksimal Untuk Para Petani
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).
Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Baca juga: Nestapa Istri Korban Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu, Jadi Janda saat Hamil 7 Bulan, Coba Ikhlas