Ono Surono Dukung Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Dua Petani di Lahan Tebu Indramayu
Pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya
TRIBUNJABAR.ID - Pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021) harus ditindak secara hukum hingga tuntas mulai dari pelaku hingga otak atau dalangnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menilai kasus ini bukan lagi semata konflik agraria antara PG Jatitujuh dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan FKamis. Menurutnya, kasus ini murni merupakan tindak pidana yang tidak boleh ditolerir secara hukum .
"Saya sangat mendukung dan apresiasi upaya hukum dari Polres Indramayu yang sudah melakukan proses hukum secara cepat di hari kejadian," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini melalui ponselnya, Selasa (5/10/2021).
Perlu diketahui, kata Ono, lahan tebu PG Jatitujuh ini dulunya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Perhutani.
Baca juga: Detik-detik Penggarap Lahan Kebun Tebu Diserang, 2 Meninggal, Ada Anggota DPRD yang Diamankan
Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti.
Tetapi, kata Ono, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
"Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali," ujarnya.
Pemerintah pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai kewenangan terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.
Namun, lanjut Ono, menteri lingkungan hidup dan kehutanan seakan tutup mata dan membiarkan masalah ini berlarut-larut.
"Sehingga sangat disayangkan akhirnya terjadi konflik horizontal antara masyarakat," katanya.
Menurut Ono, di sisi lain pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Diduga Terlibat Dalam Perampasan Nyawa 2 Petani Tebu di Perbatasan Indramayu-Majalengka
Tetapi, pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
"Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang menjadi dasar akhirnya terjadi kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap dua petani tebu," kata Ono.
Ono mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN serta Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia selaku induk perusahaan dari PG Jatitujuh untuk segera turut andil dalam menyelesaikan konflik ini.
"Janganlah masyarakat yang pada akhirnya saling memperebutkan lahan tersebut sehingga terjadi konflik horizontal antar masyarakat," kata legislator dari daerah pemilihan Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon ini.