Korban Kekerasan Mengadu ke Sini, Ada Pendampingan Gratis, dari Curhat Istri Kedua hingga Rudapaksa

Apabila Anda korban kekerasan seksual, korban bullying, korban kekerasan rumah tangga, atau masalah lainnya, segera lapor.

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Tiah SM
Listiyaningati, Psikolog Biro Psikologi Panata Jiwa 

Sementara, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur selalu koordinasi dengan polisi karena pelakunya harus diproses hukum.

"Pelaku perkosaan harus diproses hukum, kecuali kasus tertentu karena ada kasus pelaku murid SD usia 7 tahun korban nya TK," ujar Lies.

Kasus pelecehan sesama bocah merupakan kesalahan orangtua yang lalai mengawasi anaknya.

Baca juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Ini Rudapaksa Remaja 17 Tahun Sampai Hamil

Lies merasa prihatin jika pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur masih keluarga, mulai kakek, paman, kakak, ayah tiri sampai ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung.

Lebih prihatin lagi, seorang wanita yang tugasnya hanya mengandung dengan banyak anak merasa banyak rezeki.

Bahkan anak yang dimilikinya sering tertukar ayahnya yang mana karena setiap tahun ganti suami.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved