Penemuan Mayat di Subang
KASUS SUBANG, Polisi Akan Lakukan Ini Terhadap Makam Tuti dan Amalia, Begini Reaksi Keluarga
Polisi berniat membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Keduanya menjadi korban perampasan nyawa di Subang.
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.
Baca juga: Petunjuk dari Kapolda Jabar Soal Pengungkapan Kasus Subang, Katakan Tidak Terlalu Lama Lagi
"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," katanya.
Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti.
Ia pun menduga bahwa pelaku melakukan penghilangan nyawa ini secara terencana.
"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," katanya.
Sosok Danu
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap saksi sudah mengerucut pada empat saksi.
Mereka adalah Yosef, Mimin, Yoris, dan Danu.
Mimin merupakan istri siri Yosef.
Yoris adalah anak Yosef dan Tuti.
Sedangkan, Danu masih keluarga dari pihak Tuti.
Pekan ini, ke empat saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada 29 September 2021.
Fakta terungkap dalam pemeriksaan saksi itu bahwa ternyata, tiga hari sebelum kasus perampasan nyawa tersebut atau pada 15 Agustus 2021.
Rohman Hidayat menerangkan, menurut Yosef, Danu sempat mengunjungi rumah Amalia dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Anehnya, saat dikonfrontir, Danu justru membantah.