Penemuan Mayat di Subang

Pelaku Rajapati Tuti dan Amalia Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Tak Kesulitan Hanya Butuh Waktu

Setelah sebulan lebih polisi melakukan penyidikan, akhirnya kasus Subang akan segera diungkap polisi. Pelaku terancam hukuman mati

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Dwiki MV
Suasana terkini lokasi meninggalnya ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengungkap kasus tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah sebulan lebih polisi melakukan penyidikan, akhirnya kasus Subang akan segera diungkap polisi.

Dalam keterangannya, polisi meyakinkan pelaku rajapati Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terancam hukuman mati.

Pasalnya, aksi pelaku diduga sudah terencana untuk menghabisi nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.

Jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil Alphard milik korban yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Kriminolog Ungkap Kemungkinan Kasus Subang Libatkan Pembunuh Bayaran, Rujuk Beberapa Kejanggalan ini

Jasad kedua korban ditemukan pada 18 agustus 2021 lalu dalam kondisi berlumuran darah.

Sejumlah saksi kunci sudah diperiksa polisi diantaranya suami Tuti yakni Yosef, Mimin istri muda Yosef, Yoris anak sulung Tuti dan Yosef, terakahir Danu keponakan Tuti.

Mereka diperiksa secara intensfi oleh penyidik untuk digali keterangannya untuk penyelidikan kasus pidana 338 dan 340.

Dalam kasus tersebut, konsekuensinya bisa terancam hukuman mati.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan,"  ucap Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.

Dalami Bukti dan Saksi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkap saat ini penyidik masih bekerja menganalisa bukti yang telah didapatkan.

Atas bukti tersebut, penyidik butuh waktu untuk mendalami hasilnya.

Adapun salah satu bukti atau petunjuk penting di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia diakui polisi adalah rekaman CCTV.

Melalui rekaman CCTV itu, sosok pembunuh Tuti dan Amalia diharapkan segera terindentifikasi dan ditangkap.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved