Menantu Laporkan Mertua
Mertua di Bandung yang Dipolisikan Menantu Kini Dirawat di Rumah Sakit, Anak dan Menantu Tolak Damai
Ema Siti Zaenab (46) istri kedua Muzakir mengatakan, suaminya sudah menjalani perawatan sejak Rabu, 29 September 2021.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.
Rekan Muzakir, kata dia, Mazuki, Ade dan Jajang, tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti dan menghapus rekamannya.
"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat di hadang, sehingga si Ari ini di pegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.
Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan. Namun, saat Muzakir dan tiga karyawannya lengah, Arianto pergi meninggalkan tempat Muzakir.
Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.
Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021. Ia saat ditahan bersama karyawannya Marzuki.
Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk untuk menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan.
Namun keduanya menolak.
"Mereka menolak, untuk penyelesaian secara damai," katanya.
Baca juga: Menantu di Bandung Laporkan Mertua Atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Sebut Cuma Luka Lebam, Tak Parah
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," ujar Hilmi.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto membenarkan tengah menahan Muzakir. Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya.