Kasus Subang Belum Terungkap, Siswa SMAN 1 Jalancagak Takut Jika Lewat TKP, Ini Sebabnya

Keresahan masyarakat akibat belum tertangkapnya pelaku perampasan nyawa ibu dan anak di Subang dirasakan juga oleh siswa sekolah SMAN 1 Jalancagak.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Risma Nurwinda (18), siswi SMAN 1 Jalancagak, saat ditemui Tribun di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). 

Selain itu, pihaknya juga memperdalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di daerah Dusun Ciseuti.

Karena itu, pihaknya berharap dengan pendalaman informasi yang dilakukan kasus pembunuhan sadis tersebut bisa segera terungkap. 

"Olah TKP juga kami perdalam lagi," ucap Ahmad Dofiri.

Sebelumnya, warga Jalancagak, Kabupaten Subang, digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard.

Identitas keduanya diketahui adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.

Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, suami Tuti Suhartini, mengatakan, para pelaku kasus ini terancam hukuman mati.

Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved