Alun-alun Jatibarang Indramayu Design Ridwan Kamil Banyak Kerusakan, Ternyata Dikorupsi Rp 2 M

Kerusakan fasilitas di RTH Jatibarang Indramayu yang baru selesai dibangun pada 2019 lalu ternyata karena korupsi RTH Alubn-alun Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Kondisi Menara di RTH Jatibarang Indramayu, Minggu (21/2/2021). 

Bangunan tersebut selesai dibangun pada tahun 2019 lalu dan sudah digunakan masyarakat sebagai ikon sekaligus Alun-alun Kecamatan Jatibarang walau belum diresmikan sampai saat ini.

Kronologi

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, mengatakan, ke empatnya ditetapkan tersangka karena merekayasa proses penataan taman sehingga tak sesuai dengan spesifikasi.

"Mulai dari proses pengadaan ada rekayasa pengadaan kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa kemudian pembayaran 100 persen, padahal tidak sampai 100 persen," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk penataan RTH Alun-alun dengan pagu penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.

"Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana," katanya.

Dikatakan Riyono, tersangka N diketahui meminjam bendera dari tersangka BSM selaku PPK, untuk jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," katanya.

Dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaannya, kata dia, S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ucapnya.

PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak. "Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek," katanya.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya ini, ke empat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved