Rizky Billar dan Lesti Terancam Dipolisikan, Ady Sky Tunjukkan Sesuatu, Sesuai yang Dikatakan Billar

Ady Sky tiba-tiba membuat postingan yang mencuri perhatian saat heboh Rizky Billar dan Lesti terancam dipolisikan

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Instagram/adysky99/lestykejora
Ady Sky tiba-tiba posting foto saat Rizky Billar dan Lesti heboh diberitakan terancam dipolisikan. 

Ia mengaku, dia dan Lesti tahu agama sehingga tidak mungkin Lesti hamil di luar nikah.

Kini, setelah Leslar memberikan pengakuan, terjawab sudah bahwa keduanya telah menikah secara agama dulu sebelum menikah secara negara pada 19 Agustus 2021.

Namun, pengakuan ini berujung kontroversial. Leslar dianggap telah membohongi publik.

Kehamilan Lesty Kejora bahkan jadi sasarannya turut jadi bahan hujatan warganet.

Puncaknya, kini sejumlah pihak bahkan berani menyatakan akan melaporkan Leslar terkait hal itu.

Termasuk seseorang yang mengunggah postingan akan melaporkan Leslar ke polisi.

Postingan ini berasal dari akun Facebook Mila Machmudah Djamhari.

Leslar dianggap telah melakukan kebohongan publik dan membuat kegaduhan, serta menuduh mempermainkan syariat pernikahan.

Akun Mila Machmudah Djamhari menuliskan postingan yang memuat sejumlah postingan sebelumnya. Ia menyatakan, akan melaporkan Leslar.

"Pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan," tulisnya di Facebook, pada 27 September 2021.

Kini postingan itu, viral tersebar di akun-akun gosip media sosial Instagram.

Isi postingan itu berisi status pemilik akun yang mengaku akan melaporkan kebohongan Leslar.

"Bismillah. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," katanya.

Kemudian, pada tulisan kedua tertulis juga soal Leslar bisa tersangkut pada pelanggaran hukum.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved