Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Siska Tipu Anggota DPR RI hingga Rp 4 M, Modus Ritual Hindari KPK
Siska Sari W Maulidhina berhasil menipu seorang anggota DPR RI dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.
Editor:
Seli Andina Miranti
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).
"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta.
Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perempuan Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara