Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Siska Tipu Anggota DPR RI hingga Rp 4 M, Modus Ritual Hindari KPK

Siska Sari W Maulidhina berhasil menipu seorang anggota DPR RI dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang wanita yang mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul berhasil menipu anggota DPR RI.

Siska Sari W Maulidhina berhasil menipu seorang anggota DPR RI dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.

Korban aksi penipuan ini adalah anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.

Baca juga: Video Warga Kesurupan Nyi Roro Kidul di Karangsong Indramayu Viral, Minta Makan Kepala Kerbau

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty yang Diduga Lakukan Penipuan, Guru Sendiri Jadi Korban

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.

"Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.

Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.

Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tiga Warga Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.

"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU.

Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam.

Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.

Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta.

Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perempuan Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved