Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Siska Tipu Anggota DPR RI hingga Rp 4 M, Modus Ritual Hindari KPK

Siska Sari W Maulidhina berhasil menipu seorang anggota DPR RI dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terdakwa Siska Sari W Maulidhina dituntut dengan hukuman sepuluh tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang wanita yang mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul berhasil menipu anggota DPR RI.

Siska Sari W Maulidhina berhasil menipu seorang anggota DPR RI dengan mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul.

Korban aksi penipuan ini adalah anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.

Baca juga: Video Warga Kesurupan Nyi Roro Kidul di Karangsong Indramayu Viral, Minta Makan Kepala Kerbau

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Baca juga: Sosok Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty yang Diduga Lakukan Penipuan, Guru Sendiri Jadi Korban

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved