Unjuk Rasa Pensiunan PT KAI, BPJS Kesehatan Tak Dibayar Keluarkan Duit Sendiri Untuk Obati Jantung
Massa dari Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan KAI berunjuk rasa di depan Kantor Pusat PT KAI ex Perum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Massa dari Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan KAI berunjuk rasa di depan Kantor Pusat PT KAI ex Perum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (28/9).
Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT KAI ex Perum, Agus Dwi Wuryanto, mengatakan mereka menuntut Manajemen PT KAI membayarkan hak tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13, yang sebelum 2020 rutin dibayarkan oleh manajemen PT KAI (Persero) kepada seluruh pensiunan PT KAI ex Perum.
"Tunjangan kesehatan tidak dibayarkan sejak dua tahun lalu, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya," kata Agus di sela aksi unjuk rasa.
Ia mengatakan di saat yang sama pengunjuk rasa ini mengucapkan selamat ulang tahun kepada PT KAI, namun di saat yang bersamaan menyampaikan penderitaan yang belum mendapat hak-haknya tersebut.
"Hari ini kita lakukan aksi perlawanan karena kesehatan anggota dan pensiunan, 3.000 orang, belum juga dibayarkan. Dan teman-teman tidak mendapatkan tunjangan. Padahal berdasarkan perjanjian kerja bersama, menulis kewajiban untuk kesehatan diselenggarakan pusat," katanya.
Baca juga: PT KAI Berinovasi, Pak Uu Ajak Warga Jabar Gunakan Kereta Api
Karena iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan selama sejak 2020, katanya, para pensiunan ini harus membiayai biaya kesehatannya sendiri. Banyak di antaranya yang menderita penyakit jantung pun harus berobat menggunakan uang sendiri dan keluarganya.
"Padahal semua sesuai amanat yang telah disepakati didalam Perjanjian Kerja Bersama dan juga diatur dalam pasal 87 Undang-undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN," katanya.
Aksi tersebut dilakukan mengingat mediasi yang dilakukan bersama Direktur SDM PT KAI sebelumnya tidak membuahkan hasil yang baik.
Mediasi yang dihadiri oleh Direktur SDM PT KAI mewakili manajemen dengan Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT KAI ex Perum beserta pengurus dan anggota tidak menemui titik temu.
Pasalnya, PT KAI tetap pada pendiriannya menghapus tunjangan kesehatan, THR, dan Gaji 13 para pensiunan PT KAI sejak 2020 dengan alasan efisiensi.
Agus menyampaikan bahwa alasan efisiensi yang disampaikan oleh Direktur SDM PT KAI tidak beralasan, mengingat biaya tunjangan kesehatan untuk pensiunan yang hanya membutuhkan biaya Rp 1,5 miliar per tahun dihentikan, sementara renovasi ruang kerja dengan biaya Rp 5 miliar tahun anggaran 2020 dan 2021 dilakukan.
"Dalam masa pandemi seperti sekarang ini, di mana banyak ekonomi rakyat terpuruk seharusnya direksi PT KAI memberi tambahan bantuan kepada para pensiunan, bukan malah sebaliknya, menghapus kesejahteran para pensiunan yang selama ini ikut membesarkan PT KAI," kata Agus
Agus mengancam apabila direktur utama dan Direktur SDM PT KAI tetap bersikukuh menghilangkan Tunjangan Kesehatan, THR, dan gaji ke-13 para pensiunan PT KAI, pihaknya akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, menggugat melalui jalur pengadilan.