FAKTA Gunung Guntur, Dilarang Ada Pendakian Hingga Rekreasi, Ancaman Pidana Penjara 10 Tahun
Ramai kasus Gibran yang hilang di Gunung Guntur, faktanya, Gunung Guntur berstatus cagar alam dan tidak bisa diakses pendaki.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Belakangan ini ramai soal pendaki hilang di Gunung Guntur bernama Muhammad Gibran Arrasyid (14) yang ditemukan dengan selamat pada Jumat 24 September 2021.
Gibran panggilanya, hilang dari tenda di Pos 3 pendakian Gunung Guntur pada Minggu 19 September 2021. Satu fakta yang sering dilupakan terkait Gunung Guntur.
Bahwasanya Gunung di Kabupaten Garut itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai suaka alam cagar alam oleh Kementrian Pertanian dengan SK 170/KptsUm/3/1979.
Lalu, pada tahun 1990, diadakan perluasan cagar alam dengan SK 110/Kpts-II/1990. Terakhir, pada tahun 1994, penetapan ini diperbaharui lagi oleh Kementrian Kehutanan dengan SK 433/Kpts-II/1994.
Gunung Guntur menjadi bagian dari Cagar Alam Kamojang hingga saat ini. Karena statusnya cagar alam, maka tidak bisa semua orang bebas masuk ke area ini.

Hal itu diatur di Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu.
Baca juga: Sempat Hilang di Gunung Guntur, 4 Hal Sama Dialami Gibran dan Afrizal saat Bertahan Hidup
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan, beserta gejala alam dan ekosistemnya.
Karenanya, dengan kondisi itu, memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Fungsi pokok kawasan suaka alam yakni sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem peyangga kehidupan, sedangkan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan.
Sehingga cagar alam hanya bisa diakses untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Pasl 19 ayat 1 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Pada ayat 2 mengatur perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Baca juga: Bukan Mistis, Gibran yang Hilang di Gunung Guntur Alami Post Traumatic Stress dan Pareidolia
Pendakian dan aktifitas rekreasi lainnya di kawasan cagar alam termasuk di Gunung Guntur, dianggap sebagai aktifitas yang bisa mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan suaka alam. Bahkan, menanam pohon bukan asli kawasan itu juga dianggap sebagai pidana.
Dengan bisa dikunjungi hanya untuk kepentingan tertentu, artinya, Gunung Guntur tidak bisa diakses untuk keperluan pendakian dan aktifitas rekreasi lainnya.
Di sisi lain, selain cagar alam, pemerintah juga menetapkan batas wilayah yang bisa diakses warga di Gunung Guntur yakni di kawasan taman wisata alam (TWA) seluas 150 hektare.