Meresahkan, Bandar Besar Narkoba di Indramayu Berhasil Ditangkap, Raup Untung Sampai Rp 250 Juta
Bandar besar pengedaran narkoba di Kabupaten Indramayu akhirnya terbongkar. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Bandar narkoba di Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi.
Yakni di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang.
Adapun secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.
"Langkah kita atau tindak lanjut kita akan terus mengungkap dan menangkap pengedar. Ini demi menyelamatkan generasi penerus kita," ujar dia.