Meresahkan, Bandar Besar Narkoba di Indramayu Berhasil Ditangkap, Raup Untung Sampai Rp 250 Juta

Bandar besar pengedaran narkoba di Kabupaten Indramayu akhirnya terbongkar. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi.

Tribun Jabar / Handhika Rahman
Bandar narkoba di Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bandar besar pengedar narkoba di Kabupaten Indramayu akhirnya terbongkar.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, bandar besar narkoba itu berinisial A (44) warga Kecamatan Sindang.

"Bandar besarnya sudah kita tangkap yang selama ini meresahkan," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, banyak tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para tokoh lainnya merasa resah.

Baca juga: Bandar Narkoba Indramayu Diringkus Anak Buah AKBP M Lukman Syarif

Pasalnya, banyak anak muda di Kabupaten Indramayu yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Mereka mempertanyakan dari mana obat-obatan itu bisa dengan mudah mereka dapatkan.

"Anak-anak muda sekarang ini banyak yang mengkonsumsi obat-obatan tadi, ini yang jadi kewaspadaan kita," ujar dia.

Dari tangan A, polisi berhasil menyita 100 label Hexymer, 100 label tutup luar botol, 400 segel alumunium foil botol, 62.100 tablet Tramadol, 8.000 tablet MF warna kuning, 47.000 tablet DMP warna kuning.

Diketahui juga, tersangka A melakukan pelabelan obat-obatan terlarang itu secara ilegal untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Untuk transaksi jual beli barang tersebut, A bisa mendapat keuntungan hingga Rp 250 juta lebih.

Masih disampaikan Kapolres, secara keseluruhan ada 9 tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Indramayu dalam 1 bulan terakhir.

Mereka adalah M (27), J (27), D (36), T (26), D (40), S (30), S (33), A (44), Y (26).

Para tersangka biasa memperjual belikan barang haram itu di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Penyanyi Anji Jalani Kasus Hukum Penyalahgunaan Narkoba Tanpa Kuasa Hukum, Begini Komentar Jaksa

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved