Cuti Bersama Ditentukan Kemudian, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada 2022, Idulfitri 2-3 Mei
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022, Rabu (22/9/2021).
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Aturan cuti bersama 2022
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/9/2021), Muhadjir mengatakan terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.
Muhadjir menambahkan, untuk aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh Kemenpan RB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.
Pada tahun ini ada dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.