Polda Jabar Ungkap Pembuatan Sertifikat Vaksin Ilegal, Pemesan dari Berbagai Daerah, Akan Dipanggil
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bakal memanggil para pemesan sertifikat vaksin ilegal.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia. Kami sudah melakukan pemanggilan terhdap saksi-saksi yang membeli serifikat vaksin ilegal, daerahnya ada yang di Papua, Menado, Jateng dan Jabar," ujar Andry, kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga sudah bersurat ke Kementrian Kesehatan untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan.
"Sementara kita panggil dulu, akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," katanya.
Terkait jumlah pelaku, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan belum ada penambahan pelaku.
"Tersangka belum ada penambahan masih pemeriksaan-pemeriksaan," ucapnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan pelaku. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melapor kepada Polisi jika menemukan kejadian serupa.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Lima Kasus Terkait Covid-19, Salah Satunya Sertifikat Vaksin Ilegal
"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian serupa," katanya.
Sebelumnya diberitakan dua mantan relawan vaksinasi di Kota Bandung terlibat pembuatan sertfikat vaksin ilegal.
Relawan vaksinasi berinisial Jojo ini diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Agustus 2021.
Jojo kedapatan memperdagangkan atau menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan penyuntikan vaksin dengan cara ilegal.
Jojo melakulan pemalsuan ini seorang diri. Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.
Jojo menawarkan pembuatan sertifikat vaksin dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH.
Menurut dia, salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.
Baca juga: Polda Jabar Buru Pembeli Sertifikat Vaksin Ilegal, Bisa Dipidana Penjara Jika Sengaja Membeli
"Jadi, ini berbeda dengan hacker yang merusak sistem. Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Jadi, ini bukan menjebol data," ucapnya.
Ketiga pelaku ini, kata dia sudah berhasil memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp. 300 ribu. HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
Akibat perbuatannya, JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.