Pria Tasikmalaya Ini Pilih Jual Hexymer Daripada Jualan Kelapa Muda yang Untung Rp 100 Ribu Sehari

Polres Tasikmalaya tangkap 5 pengedar narkoba. Satu diantaranya mengaku jualan es kelapa muda lebih untung dibanding jualan narkoba.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Firman Suryaman
Polisi menggiring 5 tersangka narkoba di Mapolres Tasikmalaya, Senin (20/9/2021) 

"Nomor HP yang mereka gunakan legal dan teregistrasi. Hanya saja setelah diselidiki ternyata alamat nomor berada di luar daerah serta nama yang berbeda," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Senin (20/9).

Baca juga: Sidik Jari Yosef di TKP Kasus Amalia Subang, Kuasa Hukum Sebut Wajar dan Tidak Aneh

Bahkan, lanjut Kapolres, ada nama kontak dari Kupang, NTT. 

"Tersangka beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini. Modus pelaku ini untuk menghindari kepolisian," ujar Rimsyahtono.

Namun berkat adanya informasi warga serta upaya penyelidikan, kegiatan bisnis haram kelima tersangka tercium juga.

Kelimanya berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Empat tersangka berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, serta seorang lagi warga Kota Tasikmalaya. Dari para tersangka disita 1.227 pil heximer, 100 butir tramadol serta 5,07 gram tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila.

Petugas juga menyita uang hasil penjualan narkoba ratusan ribu rupiah dari tangan salah seorang tersangka.

Kelima tersangka bakal dijerat pasal 196 jo 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara antara 4-15 tahun. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved