Kronologi Jenderal Bintang Dua Lumuri Wajah M Kece Dengan Tinja di Rutan Bareskrim Polri
Muhammad Kece tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Muhammad Kece tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte.
Peristiwa penganiayaan Muhammad Kece itu terjadi pada 2 Agustus 2021 dini hari.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, Irjen Napoleon Bonaparte tidak sendirian saat terlibat penganiayaan Muhammad Kece.
Kata dia, Irjen Napoleon Bonaparte saat itu masuk ke tahanan M Kece bersama tiga tahanan lainnya.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut jenderal bintang dua itu meminta napi lain untuk membawa plastik berisi tinja untuk dilumurkan ke wajah M Kece.
Baca juga: Tiga Tahun Oded-Yana Pimpin Pemkot Bandung Belum Ada Pihak yang Oposisi, Ini Sebabnya
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja. Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata dia.
Dia menuturkan Irjen Napoleon Bonaparte bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.
Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya. Lantas, bagaimana bisa Napoleon bisa memasuki kamar tahanan M Kece?
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses. Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," kata dia.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidik Jari Yosef di TKP Kasus Amalia Subang, Kuasa Hukum Sebut Wajar dan Tidak Aneh
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.