Gagal Tangani Kualitas Udara, Anies Baswedan Akan Jalankan Putusan Hakim PN Jakpus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara,
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Nyatakan Komitmennya Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota,
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/anies-nyatakan-komitmennya-perbaiki-kualitas-udara-ibu-kota.