Gagal Tangani Kualitas Udara, Anies Baswedan Akan Jalankan Putusan Hakim PN Jakpus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan polusi udara.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis (16/9/2021) yang menangani gugatan yang diajukan kelompok Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).
Ia tidak mempermasalahkan putusan tersebut dan menganggap bahwa penanganan kualitas udara harus dilakukan.
Misalnya, pengawasan emisi gas buang kendaraan, tidak membakar sampai di tempat terbuka hingga menggunakan kendaraan yang tak banyak mengeluarkan emisi.
"Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," terangnya.
Baca juga: Ini Hukuman Hakim Untuk Jokowi, 3 Menteri dan Gubernur DKI Jakarta,Terbukti PMH Tangani Polusi Udara
Dalam gugatannya, para penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Salah satunya, melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.
Memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.
Termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut, Pemprov DKI disebut telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal.
Tersisa 2 hal yang belum tercapai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
Amar Putusan PN Jakpus
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jabar telah melakukan PMH.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).