Gagal Tangani Kualitas Udara, Anies Baswedan Akan Jalankan Putusan Hakim PN Jakpus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews/Youtube
Momen saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tercebur ke dalam got. 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan polusi udara.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis (16/9/2021) yang menangani gugatan yang diajukan kelompok Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Ia tidak mempermasalahkan putusan tersebut dan menganggap bahwa penanganan kualitas udara harus dilakukan.

Misalnya, pengawasan emisi gas buang kendaraan, tidak membakar sampai di tempat terbuka hingga menggunakan kendaraan yang tak banyak mengeluarkan emisi.

"Bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," terangnya.

Baca juga: Ini Hukuman Hakim Untuk Jokowi, 3 Menteri dan Gubernur DKI Jakarta,Terbukti PMH Tangani Polusi Udara

Dalam gugatannya, para penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kualitas udara.

Salah satunya, melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.

Memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara.

Termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.

Dari gugatan tersebut, Pemprov DKI disebut telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal.

Tersisa 2 hal yang belum tercapai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.

Amar Putusan PN Jakpus

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jabar telah melakukan PMH.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa par pihak tergugat dan turut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan polusi udara.

Yakni, lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum, para pihak tergugat dihukum. Antara lain:

- Menghukum tergugat 1 (Presiden RI  Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Kapolri soal Mural Kritik, Minta Polri Jangan Terlalu Berlebihan

- Menghukum tergugat 2 (Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim) , dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam melakukukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

- Menghukum tergugat 3 (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum tergugat 4 (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat 5 (Gubernur DKI) dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

- Menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat 5 untuk:

A. Melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu;

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama,

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama,

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI,

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara,

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi;

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

- Menghukum tergugat 5 untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Nyatakan Komitmennya Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota,
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/anies-nyatakan-komitmennya-perbaiki-kualitas-udara-ibu-kota.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved