Kamis, 7 Mei 2026

Ada Presiden Jokowi dan Gubernur Jabar, 7 Pejabat Ini Dinyatakan Bersalah di Kasus Pencemaran Udara

Tujuh pejabat negara resmi ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Tayang:
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tujuh pejabat negara resmi ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Salah satu pejabat negara yang dinyatakan bersalaha adalah Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Tribunnews.com, ini pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakarta:

Baca juga: Gara Pencemaran Lingkungan di Cimahi, PT KKTI Didenda Rp 4,25 Miliar

1. Presiden Joko Widodo

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

3. Menteri Kesehatan

4. Menteri Dalam Negeri

5. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

6. Gubernur Banten

7. Gubernur Jawa Barat

Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Diketahui sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat oleh Kolalisi Untuk Udara Bersih.

Terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, sert publik figur.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegur Kapolri soal Mural Kritik, Minta Polri Jangan Terlalu Berlebihan

Kuasa hukum penggugat, Al Ghifari pun memberikan apresiasi kepada majelis hakim.

Bahkan Al Ghifari mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved