Selasa, 7 April 2026

Gara Pencemaran Lingkungan di Cimahi, PT KKTI Didenda Rp 4,25 Miliar

PT KKTI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT KKTI di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Kondisi Air di Aliran Sungai Kawasan Industri, Kota Cimahi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT KKTI), Selasa (25/2/2020).

PT KKTI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT KKTI yang beralamat di Jalan Cibaligo KM 3 Leuwigajah, Desa Melong,Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Majelis Hakim menghukum PT KKTI untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp  4,25 miliar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 18,2 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, penegakan hukum terhadap perusahaan yang mencemar aliran Sungai Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum.

"Gugatan perdata terhadap pabrik tekstil PT KKTI dilakukan karena tak ada keseriusan pihak perusahaan dalam mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan. Putusan ini harus jadi pembelajaran bagi perusahaan lain," ujar Rasio Sani.

Rasio Sani, mengatakan, KLKH  tidak akan berhenti mengejar dan menyeret pelaku pencemaran lingkungan hidup ke pengadilan, baik melalui perdata maupun pidana.

Sampah Jadi Masalah Terbesar di Aliran Sungai Citarum, Status Pencemarannya Ada Perbaikan

BNPB Pastikan Penghijauan di Hulu Citarum Berlangsung Baik, Bareng Anggota DPR Pantau Sejumlah Titik

"Sudah banyak korporasi yang diproses dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak," kata dia.

Menurut Rasio Sani, pihaknya dapat melacak jejak- jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup dengan dukungan Ahli dan teknologi.

"Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime)," tuturnya.

Sebab dijelaskan Rasio Sani, berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, dan berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

"Tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera terhadap pelaku, harus kita tindak seberat-beratnya," ujarnya.

Rasio Sani mengungkapkan, melihat putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara, menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability)," ujar dia.

Selalu Kena Banjir, Warga Dayeuhkolot Bandung Berharap Pintu Air Sungai Citarum Diperbaiki

Alasan Dayeuhkolot dan Baleendah Tetap Tergenang Meski Sungai Citarum Surut

Rasio Sani mengaku, sangat menghargai putusan tersebut.

"Untuk langkah hukum lebih lanjut masih akan dipelajari terlebih dahulu setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved