Uang Barang Bukti TPPU Peredaran Obat Ilegal, Rp 531 Miliar, Tumpukan Setinggi Meja, Panjang 5 Meter

Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter. Total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531M

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan persediaan farmasi tanpa izin edar diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri.

Uang hasil kejahatan yang berhasil diamankan pun mencapai angka fantastis.

Jumlah uangnya mencapai Rp 531 miliar.

Baca juga: Kelola Barang Rampasan dan Sitaan Negara Rp 67 M, Rupbasan Bandung Luncurkan Sistem Cegah Pungli

Dilansir dari Tribunnews.com, barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Adapun jumpa pers ini dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.

Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter.

Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.

Di depan meja itu tertuliskan, total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531 miliar.

Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan truk ke Bareskrim Polri.

Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan PPATK.

Baca juga: SIAP DIBURU, Motor Sitaan Dijten Pajak Garut Dilelang Murah, Harga Dibanderol Rp 3 - Rp 4 Jutaan

Adapun pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto.

Dalam kasus ini, kata Mahfud, pihaknya telah menangkap seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved