Tetap pada Pendirian, Ayu Ting Ting Lanjutkan Kasus Hater yang Menghinanya, Ini Update Perkaranya

Tetap pada pendiriannya, Ayu Ting Ting melanjutan kasus ucapan hater kepada dia dan anaknya, Bilqis.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Pedangdut Ayu Ting Ting memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna memberikan keterangan klarifikasi atas laporannya terhadap akun hatters @empang_gundik. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

Polisi meminta Ayu memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empang.

Dalam pemeriksaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penyidik baru mengajukan 15 pertanyaan.

Pemeriksaan terhenti karena Ayu harus melakoni pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sampai dengan 15 pertanyaan. Sampai dengan AR meminta diundur kelanjutan interview karena masih ada satu kerjaan yang tak bisa ditinggal," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, buntut dari kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke rumah Kartika Damayanti, Umi Kalsum dan Abdul Rozak juga diadukan ke Polres Bojonegoro.

Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran D Kembaren.

Laporan pengaduan itu sudah diterima oleh pihak kepolisian pada 9 September 2021.

"Kami sudah menerima pengaduan dari orang tua KD pada tanggal 9 September 2021 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," ucap Fran dalam YouTube CumiCumi tayang Minggu (12/9/2021).

Dalam perkara ini, orang tua KD menggandeng kuasa hukum Bambang Wahyu Widodo.

Di temui di tempat berbeda, Bambang Wahyu Widodo turut membenarkan soal pengaduan pihak KD pada orang tua Ayu Ting Ting.

"Kemarin kami bersama klien kami sudah membuat pengaduan ke Polres Bojonegoro, pengaduan kami alhamdulillah sudah diterima," ucap Bambang.

"Sekarang dalam tahap koordinasi terus antara kami dan penyidik," lanjutnya.

Terkait laporannya, pihak KD tidak memiliki niat untuk memenjarakan Umi Kalsum dan Abdul Rozak.

"Kita tidak ada niat memenjarakan orang, tapi sinyal yang kita kirim adalah kita ini negara hukum.

Sehingga semua anak bangsa yang sedang mengalami hal yang dirugikan secara hukum maka tempuhlah jalur hukum," ucap Bambang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved