KPI Minta Maaf dan Klarifikasi tentang Kasus Saipul Jamil, Larang Televisi Menayangkan Lagi

Permintaan maaf datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pernyataan Ketua KPI, Agung Suprio.

Editor: Giri
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat. KPI minta maaf atas pernyataan ketuanya mengenai Saipul Jamil. 

Kemudian, Mulyo mengatakan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depan.

Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS agar bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figure yang melanggar hukum.

Pihak KPI saat ini adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk tidak lagi menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

“Yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar tidak lagi kemudian ditampilkan seperti menampilkan ucapan selamat datang. Ini sangat menyakiti,” kata Mulyo.

Mulyo juga meyakinkan masyarakat bahwa ke depan tak ada lagi siaran televisi yang menampilkan Saipul Jamil.

Hal itu dilakukan agar trauma korban tidak kembali muncul karena tampilnya Saipul Jamil di televisi.

Mulyo mengatakan, pihak KPI telah mengirim surat ke lembaga penyiaran untuk berhati-hati menampilan kasus-kasus asusila dan pelanggaran hukum lainnya.

Termasuk, kasus Saipul Jamil.

“Di surat itu hal hal yang mungkin berkaitan dengan kasus ini mungkin akan disampaikan secara berhati- hati. Apakah nanti akan di-blur, apakah nanti ada bentuk-bentuk penyamaran,” ucap Mulyo.

Mulyo mengatakan, sejumlah stasiun televisi sudah berkomitmen untuk tidak lagi menampilkan Saipul Jamil.

Bahkan, ada beberapa media yang sudah minta maaf di media sosial karena menampilkan Saipul Jamil.

Mulyo juga memastikan bahwa lembaga-lembaga penyiaran sudah menghubungi KPI baik secara lisan maupun tertulis menyatakan komitmen tersebut.

"Teman-teman lembaga penyiaran yang lain sudah menyampaikan secara lisan dan WhatsApp tentang yang sudah disampaikan bahwa berkomitmen dengan apa yang kami kirimkan, sangat memahami keinginan publik agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tutur Mulyo.

Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan.

Ia menjalani hukuman selama sekitar Iima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved