KPI Minta Maaf dan Klarifikasi tentang Kasus Saipul Jamil, Larang Televisi Menayangkan Lagi
Permintaan maaf datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pernyataan Ketua KPI, Agung Suprio.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Permintaan maaf datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pernyataan Ketua KPI, Agung Suprio.
Sebelumnya, Agung Suprio mengizinkan mantan narapidana tindak pidana asusila, Saipul Jamil, tampil di televisi untuk edukasi.
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, mengakui, diksi yang digunakan Agung Suprio dalam pernyataannya itu tidak tepat.
Menurut Mulyo, kesalahan pemilihan diksi itu telah menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Oleh karena itu, ia memberi klarifikasi dari pernyataan Ketua KPI yang membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi untuk mengedukasi.
Berikut rangkuman klarifikasi Mulyo Hadi Purnomo saat memberikan pernyataan dalam program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV.
Mulyo menjelaskan, maksud dari pernyataan ketua KPI tersebut adalah hal-hal terkait asusila, prostitusi, narkoba, hingga pelanggaran hukum oleh artis atau figur publik, disampaikan secara hati-hati dan diorientasikan untuk mengedukasi publik.
Dengan begitu, publik diharapkan tidak mencontoh tindakan Saipul Jamil yang sudah terjerat kasus hukum atau kasus sejenis.
"Agar hal itu tidak terulang sebab sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Mulyo, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).
"Itu yang barangkali yang ingin disampaikan oleh ketua. Tetapi, kemudian tidak cukup untuk bisa memberikan penjelasan karena barangkali ditanya oleh Mas Deddy sehingga mengarah kemudian ditangkap berbeda pesannya oleh publik," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Mulyo kembali memohon maaf ke publik terkait pernyataan ketua KPI beberapa waktu lalu.
Tak bisa beri sanksi televisi
Namun, Mulyo mengakui bahwa KPI tak bisa secara tegas melarang saluran televisi menampilkan Saipul Jamil.
Bahkan, pihak KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil beberapa waktu lalu.
“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara, tidak bisa kami berikan sanksi,” ucap Mulyo.