Glamping Lake Rancabali Boleh Buka, Ini Daftar 20 Destinasi Wisata yang Diijinkan Buka Selama PPKM

Menteri Pariwisata Sandiaga mengungkapkan pihaknya akan mulai uji coba penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata.

Editor: Ravianto
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Penginapan Glamping Lakedise Rancabali 

TRIBUNJABAR.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengumumkan destinasi wisata yang akan diizinkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Weekly Press Briefing pada Senin (13/9/2021), Sandiaga mengungkapkan pihaknya akan mulai uji coba penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata.

Lewat uji coba tersebut, ia berharap destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif bisa dibuka kembali secara bertahap.

"Kami mulai mengujicobakan penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata."

"Kita harapkan ini (dijadikan) sebagai pembelajaran dan uji coba agar destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif bisa dibuka lagi secara bertahap," ujar Sandiaga, dikutip Tribunnews dari YouTube Kemenparekraf.

Menparekraf, Sandiaga Uno Gunakan 3 Strategi dalam Menghadapi Pandemi (Tangkap Layar Youtube Kemenparekraf) Minggu, 29/8/2021
Menparekraf, Sandiaga Uno Gunakan 3 Strategi dalam Menghadapi Pandemi (Tangkap Layar Youtube Kemenparekraf) Minggu, 29/8/2021 (Youtube Kemenparekraf)

Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan ada 20 destinasi wisata yang akan dibuka.

Kendati demikian, destinasi wisata tersebut harus sudah memenuhi beberapa kriteria, yakni sudah bersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan seluruh karyawannya telah menerima vaksinasi lengkap.

Serta, menggunakan QR Code PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan beberapa daerah lainnya yang sudah memenuhi beberapa kriteria," terangnya.

Ke depannya, pembukaan destinasi wisata tersebut akan terus ditinjau selama pelaksanaannya.

Berikut daftar destinasi wisata yang akan diizinkan buka:

DKI Jakarta:

- Taman Impian Jaya Ancol;

- Taman Mini Indonesia Indah (TMII);

- Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.

Jawa Barat

- Taman Safari Indonesia, Bogor;

- The Lodge Maribaya, Bandung;

- Glamping Lake Rancabali, Bandung;

- Kawah Putih, Bandung;

- JBound, Bogor;

- Saung Mang Udjo, Bandung.

Jawa Tengah dan DIY

- Grand Maerakaca Taman Mini Jawa Tengah, Semarang;

- TWC Borobudur, Magelang;

- TWC Prambanan, Klaten;

- Taman Satwa Taru Jurug, Solo;

- Tebing Breksi, Sleman, DIY;

- Gembira Loka Zoo, Yogyakarta

- Hutan Pinus Sari Mangunan, Bantul, DIY.

Jawa Timur

- Taman Rekreasi Selecta, Kota Batu;

- Jatim Park2, Kota Batu;

- Hawai Group, Malang;

- Maharani Zoo dan Goa, Lamongan.

Aturan Ganjil/Genap di Tempat Wisata

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang.

Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan, termasuk soal mengunjungi destinasi wisata.

Dilansir Tribunnews, Luhut mengatakan sejumlah destinasi wisata di wilayah PPKM Level 3 akan dibuka.

Pembukaan destinasi wisata ini diiringi penggunaan PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM Level 3," kata Luhur dalam konferensi pers yang digelar Senin.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap di kawasan tempat wisata.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kendaraan yang mendatangi destinasi wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Shella Latifa A)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved