Kisruh Partai Demokrat-KLB Deli Serdang Lanjut di PTUN, Kader Waspadai Putar Balik Fakta Hukum
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengaku masih ada upaya untuk merampas Partai Demokrat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengaku masih ada upaya untuk merampas Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya saat peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, Kamis (9/9).
“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pascakeputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY melalui siaran tertulis yang diterima, Senin (13/9).
AHY juga menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak KLB untuk kedua kalinya. Namun, ia meminta seluruh kader dan pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa Partai Demokrat memperjuangkan tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.
Baca juga: Mantan Bupati Indramayu Taufik Hidayat Hadir di Peringatan 2 Dekade Partai Demokrat, Pindah Partai?
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan pihaknya terus waspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan pihak KLB di PTUN Jakarta.
"Mereka masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta kongres yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu," katanya.
Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh pihak yang menyelenggarakan KLB itu ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam Oktober 2021 ini.
“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya begal politik yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” kata Herzaky.
“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada tiga mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," katanya.
Meski demikian, Herzaky yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan PTUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di negeri ini.
Baca juga: Setelah Viral, Pergerakan FPI yang Gelar Deklarasi di Bandung Barat Diawasi Kesbangpol
“Dikomandoi Hamdan Zoelva, tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tuturnya.
Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.
Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai Tergugat II Intervensi.
