Akan Ada Tersangka kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Temukan Kelalaian, Ada Tindak Pidana
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.
Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi meyakini ada tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara. Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Patut Ditiru, Anggota Polsek Indihiang Rutin Urunan Uang Beli Nasi Bungkus Untuk Warga Tak Mampu
Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.
Berdasasrkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.
Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.
Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.
Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.
Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Baca juga: Korban Selamat Kebakaran Kapal KM Hentri Terkatung-katung di Laut Tiga Hari, Diselamatkan Nelayan
"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Dalam peristiwa maut itu,awalnya ada 41 orang yang mati terbakar.
Belakangan, narapidana yang dibawa ke rumah sakit yakni Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana dan Timothy Jaya meninggal dunia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan biaya perawatan narapidana yang jadi korban kebakaran Lapas Tangerang dibiayai pemerintah.