Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, Kadiv PAS Jabar Intruksikan Tingkatkan Kewaspadaan
Setiap Lapas dan Rutan di Jabar wajib melakukan penggeledahan atau sidak ke kamar hunian untuk tingkatkan kewaspadaan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mengantisipasi tejadinya peristiwa kebakaran seperti di Lapas Kelas I Tangerang membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat meminta setiap lapas dan rutan di Jabar meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkum HAM Jabar, Taufiqurakhman mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan di lingkungan Kemenkum HAM Jabar agar melakukan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan, terutama dalam penggunaan alat elektronik.
Baca juga: KEBAKARAN LAPAS TANGERANG, Satu Orang Asal Sukabumi Jawa Barat, Dilarikan ke RS, Ini Kondisinya
"Melakukan pemeriksaan dan pembenahan jaringan listrik yang bekerjasama dengan PLN setempat yaitu merapihkan kabel dan pastikan alat yang mengandung unsur listrik dan api dalam keadaan layak dan aman dipakai," ujar Taufiqurakhman, saat dihubungi Rabu (8/9/2021).

Setiap Lapas dan Rutan di Jabar, kata dia, wajib melakukan penggeledahan atau sidak ke kamar hunian, memastikan tidak ada benda-benda terlarang seperti penggunaan korek api yang dapat pemicu terjadinya kebakaran.
Baca juga: Fakta Lain Lapas Tangerang yang Terbakar Hebat Memakan Korban, Ternyata Kondisinya Memprihatinkan
"Jaringan kabel listrik ilegal di dalam kamar hunian Lapas/Rutan juga harus dipastikan tidak ada," katanya.

Selain itu, Taufiqurakhman pun memerintahkan agar petugas rutin melakukan kontrol, keliling blok hunian dan tidak meninggalkan tempat tugasnya sebagai langkah antisipasi.
"Kalapas/Karutan memerintahkan pejabat dan petugas pengamanan di regu jaga memahami dan mengerti penggunaan anak kunci pada blok hunian sebagai langkah gerak cepat dalam pembukaan gembok kamar hunian," katanya.