Kapan BSU Rp 1 Juta Bagi Pekerja dengan Bank Non-himbara Dicairkan? Ini Jadwalnya
Salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah bantuan subsidi upah (BSU).
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah memberikan BSU Rp 1 juta kepada pegawai yang memiliki gaji RRp 3,5 juta.
BSU/BLT gaji bagi pekerja yang memiliki rekening Bank non Himbara sebentar lagi akan bisa cair.
Saat ini Kemnaker sudah merampungkan penyaluran BSU/BLT gaji tahap 1 dan tahap 2.
Dengan demikian, saat ini penyaluran subsidi gaji ini telah memasuki tahap tiga.
Baca juga: Mau Daftar jadi Penerima Bansos Kemensos? Ini Caranya, Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK dan KTP

Menurut Menaker Ida Fauziyah, penyaluran tahap 1 dan 2 sebelumnya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.
Pekerja dengan rekening bank himbara dapat disalurkan terlebih dulu tanpa harus membuat rekening baru, berbeda dengan yang belum mempunyai bank himbara.
Hingga kini, masih banyak pekerja yang belum menerima BSU Rp 1 juta tersebut lantaran banknya bukan bank Himbara.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening baru untuk penyaluran BSU ini.
Lantas kapan pekerja yang belum memiliki bank himbara ini akan dibuatkan rekening dan bisa cair BLT subsidi gajinya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara.
Baca juga: KABAR BAIK, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syaratnya
Menurutnya, BSU tahap 3, 4 dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, seperti diunggah di Instagram @kemnaker.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.